Perusahaan Pengolah Kayu di Tubaba Diduga Beroperasi Tanpa Izin, DPMPTSP Tegaskan Sanksi

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Perusahaan Pengolah Kayu Diduga Tak Kantongi Izin

Foto : Perusahaan Pengolah Kayu Diduga Tak Kantongi Izin

LampungCorner.com,Tubaba— Salah satu perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berinisial PT GMKP diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap selama delapan bulan terakhir.

Perusahaan ini diketahui memproduksi wood chip (serpihan kayu) dan sawn timber (kayu gergajian) yang dijual ke sejumlah pihak, termasuk ke PLTU dan perusahaan-perusahaan lain.

Menurut keterangan TH, orang kepercayaan dari pemilik perusahaan, mengakui bahwa PT GMKP baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi izin-izin lain yang diwajibkan.

“PT ini sudah beroperasi sekitar delapan bulan. Kalau masalah perizinan baru sebatas NIB, belum ada surat-surat izin lainnya. Sebenarnya saya sudah sering mengingatkan pimpinan pemilik usaha agar segera mengurus izin, karena sejak awal saya tahu kalau perusahaan tidak memiliki izin itu melanggar hukum,” ujar TH saat dijumpai media di lokasi PT, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

TH juga mengungkapkan, bahwa perusahaan berdiri di atas lahan seluas sekitar tiga perempat hektare.

“Untuk karyawan tetap menerima upah sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan tenaga lepas dibayar berdasarkan kapasitas produksi yang mencapai rata-rata 25–30 ton per hari,” tuturnya.

TH juga menyampaikan, bahwa seluruh pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan jaminan sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Nanti kami akan turun ke lapangan atau memanggil pihak perusahaan. Kalau berdasarkan aturan, itu sudah menyalahi peraturan apalagi sudah berproduksi selama delapan bulan tanpa izin,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku, perusahaan wajib memiliki perizinan dasar dan perizinan berusaha. Kalau tidak, bisa kena teguran, penghentian usaha, bahkan sanksi pidana.

“Akan kita pelajari dulu semuanya, karena yang jelas itu sudah menyalahi aturan, dan nanti kita bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama tim Kabupaten atau stakeholder terkait lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini kini dalam pantauan pihak Pemkab setempat, untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan berusaha dan perlindungan tenaga kerja. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru