Dishut Lampung Sampaikan Penebangan Pohon Lahan Pribadi, Bukan Kawasan Hutan di Pesibar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, bukan berada di kawasan hutan negara.

Aktivitas penebangan itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik lantaran diduga merupakan praktik pembalakan liar atau ilegal logging.

Yanyan mengatakan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Polda Lampung, dipastikan bahwa penebangan berada di lahan pribadi, bukan milik perusahaan, dan berada di luar kawasan hutan negara.

“Jaraknya kurang lebih 2,8 km dari batas kawasan hutan lindung. Jadi kemungkinan (yang viral) itu lokasinya berdekatan,” kata Yanyan saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, beberapa video dan foto yang viral memperlihatkan tutupan vegetasi rapat sehingga tampak seperti kawasan hutan lindung. Namun secara status, area tersebut bukan kawasan hutan negara.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Menurut Yanyan, hal itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Yanyan juga memaparkan bahwa pemilik lahan pribadi diperbolehkan menebang pohon di wilayahnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan bahwa kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.

“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.

Namun, untuk kayu yang tumbuh alami tanpa proses budidaya, pemilik wajib mendaftarkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk ke dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU).

Dari laporan tersebut, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.

“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” kata dia.

Yanyan menambahkan, Polda Lampung memang memasang garis segel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Lampura, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027

“Mereka masih di lapangan sekarang, masih lakukan tagging ulang,” ujar Yanyan.

Menurut dia, aspek yang kini masih didalami adalah status kayu yang ditebang, apakah merupakan kayu budidaya atau kayu tumbuh alami.

“Ini yang sedang diteliti, sedang ditelaah. Apakah dia alami atau menanam. Ada yang bilang alami, ada yang bilang menanam,” kata Yanyan.

Sementara itu, Dishut Lampung fokus memastikan status kawasan hutan tempat aktivitas penebangan tersebut dilakukan.

“Tugas kami hanya memastikan itu di dalam atau di luar, karena perlakuannya berbeda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penebangan pohon, baik di lahan milik pribadi dan di kawasan hutan lindung.

Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi bencana saat cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Lampung.

Dia juga ingin fokus melakukan percepatan pemulihan ekosistem agar tidak menimbulkan risiko bencana. (*)

Berita Terkait

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031
Hari Kelima Pascabencana NTT, Pemerintah Kembali Kirim 65 Ton Logistik
Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong
UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hari Kelima Pascabencana NTT, Pemerintah Kembali Kirim 65 Ton Logistik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:37 WIB