Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Dendi Ramadhona

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran.

Pantauan Lampung Corner, para tersangka yang dipimpin oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah lengkap (P21). Dan hari ini, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta masing-masing Saril, Adal, dan Syahril.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.

Hingga pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam Gedung Pidsus Kejati Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru