LampungCorner.com, LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran.
Pantauan Lampung Corner, para tersangka yang dipimpin oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara sudah lengkap (P21). Dan hari ini, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta masing-masing Saril, Adal, dan Syahril.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.
Hingga pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam Gedung Pidsus Kejati Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan. (*)
Editor: Furkon Ari










