Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Dendi Ramadhona

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran.

Pantauan Lampung Corner, para tersangka yang dipimpin oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah lengkap (P21). Dan hari ini, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Aparat Gabungan Siaga Penuh di Terminal Rajabasa

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta masing-masing Saril, Adal, dan Syahril.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Buka Puasa Bersama di Mapolda Lampung, Dorong Sinergi Forkopimda, Rektor, Tokoh Agama dan Serikat Buruh

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.

Hingga pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam Gedung Pidsus Kejati Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Berita Terbaru