LampungCorner.com, PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah terlelap beristirahat di dalam rumah dan baru menyadari rumahnya disatroni pelaku pada pagi hari.
“Korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor dan satu unit telepon genggam miliknya telah raib,” ungkap Iptu Pande.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran melalui Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan,” terangnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (30) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
“Sementara satu pelaku lainnya berinisial MK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” jelas Iptu Pande.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















