Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Deddy, mengatakan bahwa Pelayanan Paspor Simpatik digelar sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian.
Menurut Deddy, kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pelayanan Paspor Simpatik ini kami selenggarakan dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76 sebagai wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian,” kata Deddy, (08/01/26).
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut hanya melayani permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh, dengan proses pendaftaran yang wajib dilakukan secara daring melalui Aplikasi M-Paspor.
“Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan data dan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Deddy menegaskan, demi menjaga kualitas dan efektivitas layanan, kuota Pelayanan Paspor Simpatik dibatasi sebanyak 30 permohonan per hari, sehingga masyarakat diharapkan melakukan pendaftaran lebih awal.
“Kuota pelayanan kami batasi sebanyak 30 permohonan per hari agar pelayanan tetap optimal dan berjalan efektif. Karena itu, masyarakat kami harapkan segera mendaftar lebih awal melalui M-Paspor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui Pelayanan Paspor Simpatik ini, kami berharap akses pelayanan paspor semakin mudah, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Deddy.









