BGN Ultimatum SPPG di Lampura: Tak Urus SLHS, Kontrak Diputus!

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setiap dapur MBG diwajibkan menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi pemutusan kontrak kerja sama siap diberlakukan bagi dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.

Penegasan ini disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul sorotan dan desakan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, terkait rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.

“SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak,” tegas Anggi.

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS memang mengharuskan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar proses penilaian dapat dilakukan secara langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan makanan.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikasi halal, hingga unsur teknis lainnya.

“Secara keseluruhan, proses administrasi SLHS memerlukan waktu sekitar satu bulan, termasuk pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk menunda,” ujar Anggi.

Lebih lanjut, Anggi menuturkan bahwa kewajiban SLHS merupakan implementasi regulasi baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025. Aturan ini secara tegas menetapkan SLHS sebagai standar nasional keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh SPPG pelaksana Program MBG.

SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dapur dalam proses pengolahan makanan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi, khususnya bagi para penerima manfaat Program MBG.

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampura, dengan rincian 61 dapur telah beroperasi, 21 dapur dalam tahap persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Kades Kedaton Lampura Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Capai Rp448 Juta

Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang memiliki sertifikasi halal.

Terkait dapur MBG yang bermasalah yang saat ini diberhentikan sementara oleh bagian pengawasan BGN, Anggi Prasetyo menyatakan jika dapur tersebut juga harus menyelesaikan pengurusan SLHS.

“Khusus dapur yang bermasalah dan diberhentikan sementara, mereka dikasih waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan sertifikasi halal, SLHS dan lainnya baru dapat beroperasi kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mendesak seluruh SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mutu makanan serta meminimalkan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG. (*)

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru