Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pejabat yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang menjadi sorotan masing-masing berinisial GU, seorang pejabat eselon II, serta KS, pejabat eselon III. Keduanya diduga melanggar prinsip dasar netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Hendri menjelaskan, BKN meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mengharuskan ASN bersikap netral,” tegasnya.

Baca Juga :  10 Jabatan Eselon II di Lampura Banyak Kosong, Ombudsman: Jangan Biarkan Pelayanan Publik Terganggu

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bawaslu. Setelah melalui proses kajian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, BKN meminta pemerintah daerah melakukan proses penindakan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Saat ini, Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan proses klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.

Sebuah tim khusus telah dibentuk, melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, serta Bagian Hukum guna mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” kata Hendri.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi, mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan

Ia mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pelapor awal ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

“Proses di Bawaslu sudah selesai, dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.

Suwardi menegaskan, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah tegas untuk menertibkan pejabat yang diduga tidak netral selama Pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan.

“Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, hal itu bisa berdampak pada kinerja yang tidak optimal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Pemkab Lampura Matangkan Ukom Eselon II, BKPSDM Masih Koordinasi dengan BKN
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26 WIB

IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:48 WIB

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Berita Terbaru