Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pejabat yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang menjadi sorotan masing-masing berinisial GU, seorang pejabat eselon II, serta KS, pejabat eselon III. Keduanya diduga melanggar prinsip dasar netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Hendri menjelaskan, BKN meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mengharuskan ASN bersikap netral,” tegasnya.

Baca Juga :  Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bawaslu. Setelah melalui proses kajian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, BKN meminta pemerintah daerah melakukan proses penindakan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Saat ini, Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan proses klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.

Sebuah tim khusus telah dibentuk, melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, serta Bagian Hukum guna mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” kata Hendri.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi, mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.

Baca Juga :  Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Ia mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pelapor awal ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

“Proses di Bawaslu sudah selesai, dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.

Suwardi menegaskan, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah tegas untuk menertibkan pejabat yang diduga tidak netral selama Pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan.

“Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, hal itu bisa berdampak pada kinerja yang tidak optimal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan
Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Berita Terbaru