LampungCorner.com, KALIANDA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ramai diperbincangkan belakangan ini dipastikan tidak benar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan tersebut, meskipun penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) tengah berjalan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta seluruh pegawai agar tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Rini, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, kekhawatiran yang muncul berawal dari ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun, aturan tersebut bukanlah kebijakan yang mengarah pada pengurangan tenaga kerja.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK paruh waktu.
Rini menegaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui proses evaluasi yang objektif. Penilaian tersebut mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam pengelolaan anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyusun skema pembiayaan gaji sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.
Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap akan dipenuhi, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengadaan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, baik CPNS maupun PPPK, termasuk paruh waktu, berdasarkan analisis kebutuhan kerja,” jelas Rini.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga etos kerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)















