Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampura, Maryadi Muchtar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2026).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampura, Maryadi Muchtar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp50 ribu untuk setiap layanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat mengurus berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran di kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kotabumi, Senin (4/5/2026).

“Kami diminta bayar Rp50 ribu per dokumen dengan alasan percepatan. Padahal jelas tertulis di papan pengumuman kalau semua layanan gratis,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, seluruh layanan administrasi kependudukan termasuk perekaman KTP elektronik, pembuatan KK, dan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Lampura, Maryadi Muchtar, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum pegawai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi yang tersedia di tingkat kelurahan dan desa guna menghindari praktik percaloan.

“Jika ada pegawai yang meminta uang dalam bentuk apa pun, segera laporkan dan sebutkan namanya. Jika terbukti, akan kami beri sanksi tegas hingga pemecatan,” tegas Maryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar

Maryadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan memanfaatkan layanan online yang telah disediakan untuk mempermudah proses administrasi.

Selain itu, pihaknya telah menyediakan nomor pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan terkait pelayanan Disdukcapil.

“Nomor pengaduan sudah kami pasang di pamflet, termasuk nomor saya pribadi. Silakan laporkan jika ada keluhan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit
Berangkat 3 Mei, 399 Jemaah Haji Lampura Dipastikan Siap
Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar
Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Berangkat 3 Mei, 399 Jemaah Haji Lampura Dipastikan Siap

Senin, 27 April 2026 - 12:03 WIB

Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Berita Terbaru