LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp50 ribu untuk setiap layanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis.
Keluhan tersebut disampaikan warga saat mengurus berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran di kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kotabumi, Senin (4/5/2026).
“Kami diminta bayar Rp50 ribu per dokumen dengan alasan percepatan. Padahal jelas tertulis di papan pengumuman kalau semua layanan gratis,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, seluruh layanan administrasi kependudukan termasuk perekaman KTP elektronik, pembuatan KK, dan akta kelahiran tidak dipungut biaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Lampura, Maryadi Muchtar, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum pegawai.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi yang tersedia di tingkat kelurahan dan desa guna menghindari praktik percaloan.
“Jika ada pegawai yang meminta uang dalam bentuk apa pun, segera laporkan dan sebutkan namanya. Jika terbukti, akan kami beri sanksi tegas hingga pemecatan,” tegas Maryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Maryadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan memanfaatkan layanan online yang telah disediakan untuk mempermudah proses administrasi.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan nomor pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan terkait pelayanan Disdukcapil.
“Nomor pengaduan sudah kami pasang di pamflet, termasuk nomor saya pribadi. Silakan laporkan jika ada keluhan,” tutupnya. (*)










