LampungCorner.com, SUKADANA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (23/6/2026) malam.
Penggeledahan yang berlangsung di kantor dinas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Julang menjelaskan, tim penyidik yang diterjunkan berjumlah sekitar delapan orang. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok untuk menangani sejumlah kegiatan penyidikan yang sedang berjalan di waktu bersamaan.
“Beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu,” ujar Julang usai penggeledahan.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki. Namun, pihak kejaksaan belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita karena seluruhnya masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk sementara, kami mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. Untuk lebih detailnya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut, Julang belum dapat memberikan kepastian. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik bekerja secara maksimal.
“Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Lampung Timur dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek jalan lingkungan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Kejari Lampung Timur memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut dapat terungkap. Masyarakat pun diminta bersabar menantikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih terus berjalan. (*)
Editor: Furkon Ari
















