LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Persoalan tapal batas wilayah antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memasuki babak baru. Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, kedua desa akhirnya menyepakati batas wilayah yang kemudian ditandai dengan pemasangan patok di lapangan.
Pemasangan patok dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mulang Maya, Alwan, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, dengan pendampingan aparat keamanan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah penyelesaian sengketa tapal batas yang difasilitasi Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman.
Kades Mulang Maya, Alwan menjelaskan, pemasangan patok dilaksanakan berdasarkan kesepakatan akhir yang dicapai dalam musyawarah yang dihadiri pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari kedua desa.
“Pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil musyawarah akhir yang telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait batas wilayah kedua desa,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Ia mengungkapkan, musyawarah yang digelar pada Senin (3/11/2025) lalu menghasilkan kesepakatan yang mengacu pada aturan pemberian atau pelepasan Desa Curup Guruh Kagungan dari Desa Mulang Maya pada tahun 1975.
“Tokoh adat dan masyarakat sepakat menerima wilayah sesuai pemberian awal tersebut,” kata Alwan.
Menurutnya, hasil kesepakatan itu menjadi dasar bagi masyarakat Desa Mulang Maya untuk memasang patok batas di lokasi yang telah disepakati bersama.
“Sesuai keputusan bersama antara dua desa yang telah diketahui camat, maka masyarakat Mulang Maya didampingi pihak keamanan memasang patok tapal batas sesuai hasil kesepakatan musyawarah,” tegasnya.
Alwan menambahkan, pemasangan patok bertujuan memperjelas batas administrasi kedua desa sekaligus mencegah munculnya kembali persoalan wilayah yang selama ini menjadi perdebatan.
Ia menilai kejelasan batas wilayah sangat penting, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat, agar terdapat kepastian mengenai wilayah administrasi tempat mereka tinggal dan beraktivitas.
Alwan juga menjelaskan sejumlah titik yang menjadi acuan pemasangan patok antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan.
“Di sebelum SD Negeri turunan samping kebun karet sebelah kiri itu awal Desa Curup. Turunan pinggiran Wayrarem menjadi akhir batas Desa Curup. Kemudian masuk awal jalan lintas sebelah kanan sampai ujung batu, masuk ke dalam wilayah Mulang Maya,” terangnya.
Ia berharap, setelah patok batas dipasang tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai wilayah masing-masing desa. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat diterima seluruh pihak sehingga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga.
“Yang terpenting sekarang bagaimana kesepakatan ini dapat diterima dan dijalankan bersama, sehingga persoalan tapal batas tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari,” ungkapnya.
Pemasangan patok tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan batas wilayah secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga kedua desa.
Dengan adanya penandaan batas secara langsung di lapangan, diharapkan administrasi pemerintahan desa maupun aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan potensi konflik akibat ketidakjelasan batas wilayah dapat dihindari. (*)
















