LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan bahwa pengelolaan belanja daerah tidak semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi, mengatakan pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola keuangan melalui digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Digitalisasi pengadaan menjadi bagian dari upaya menciptakan proses belanja yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran,” kata Iskandar, Jumat (14/8/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan data Rencana Pengadaan Tahun Anggaran 2026. BPKAD Lampura mengelola 262 paket pengadaan dengan nilai rencana sekitar Rp12,05 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 168 paket dilaksanakan melalui penyedia, sedangkan 94 paket menggunakan mekanisme swakelola.
Menariknya, mayoritas paket yang dikelola melalui penyedia telah memanfaatkan sistem elektronik. Sebanyak 161 paket atau 95,8 persen dari total 168 paket pengadaan melalui penyedia menggunakan mekanisme E-Purchasing.
Bagi BPKAD, pemanfaatan sistem elektronik bukan sekadar mengubah cara bertransaksi. Digitalisasi diarahkan agar seluruh proses pengadaan terdokumentasi dengan baik sehingga setiap tahapan belanja lebih mudah ditelusuri, diawasi, dan dipantau.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa teknologi bukanlah tujuan akhir. Penggunaan sistem elektronik harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, kewajaran harga, kesesuaian kebutuhan, kualitas barang dan jasa, serta pertanggungjawaban pada setiap tahapan pengadaan.
“Kami terus mendorong agar setiap rupiah belanja daerah tidak hanya terserap, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Selain mempercepat digitalisasi, BPKAD Lampura juga mencatat sebanyak 167 paket pengadaan melalui penyedia telah mendukung penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Menurut Iskandar, kebijakan tersebut penting agar belanja pemerintah memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Dana yang dibelanjakan pemerintah diharapkan tidak berhenti sebagai transaksi administratif semata, tetapi juga mampu menggerakkan produsen, distributor, pelaku usaha, hingga tenaga kerja dalam negeri.
Dengan nilai rencana pengadaan mencapai Rp12,05 miliar, transparansi menjadi unsur penting untuk memastikan belanja pemerintah tidak hanya selesai secara administratif. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, menurutnya, tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap belanja sesuai kebutuhan, dilaksanakan melalui proses yang benar, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
BPKAD juga mencatat Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar sekitar Rp1,92 miliar. Pos anggaran tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk mengantisipasi kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak terduga sesuai ketentuan yang berlaku.
Iskandar menegaskan, penguatan tata kelola keuangan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Menurutnya, capaian 95,8 persen penggunaan E-Purchasing merupakan bagian dari proses pembenahan tata kelola. Sistem digital membuka ruang dokumentasi dan pengawasan yang lebih baik, namun substansi pengadaan tetap menjadi faktor utama.
“Digitalisasi menjadi alat. Transparansi menjadi prinsip. Sedangkan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi ukuran akhirnya,” tegasnya.
Ia berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin profesional, transparan, dan tepat sasaran sehingga setiap belanja pemerintah benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin pengelolaan keuangan daerah semakin profesional, transparan dan tepat sasaran, sehingga belanja pemerintah benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” pungkas Iskandar. (*)
















