LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Beberapa kali berurusan dengan polisi, penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera.
Limbah pengolahan emas pun dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai. Akibatnya, penduduk Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong gatal-gatal.
Mereka diduga keracunan air yang diperkirakan bercampur merkuri atau air raksa (Hg). Merkuri umum dipakai untuk pengolahan emas.
Akitivitas penambang ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Namun sampai sekarang seolah tak tersentuh. Jumlahnya puluhan orang.
Abdul Rohim, warga Desa Sinar Harapan adalah salah satu yang terdampak.
Menurutnya, warga yang mempergunakan air Sungai Way Ratai untuk mandi, seluruhnya mengeluhkan gatal.
“Akibat limbah emas ini juga air sungai pun tak sejernih biasanya. Apalagi saat kemarau,” ujar Rohim, Sabtu (11/9/2021).
Wartawan sempat mencoba untuk mengonfirmasi Tk di Dusun 7 Desa Sinar Harapan. Ia diduga salah satu penambang emas ilegal.
Di tempatnya terlihat mesin glundung sedang beroperasi. Mesin ini dipergunakan untuk memisahkan pasir dan emas.
Sayang, Tk tidak berada di tempat. Di sana hanya ada istrinya beserta beberapa pekerja.
“Bapaknya sedang ke luar Mas. Nggak tahu saya,” kata istri Tk ketika ditanyakan masalah izin penambangan emas, dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (13/9/2021).
Sementara, Kepala Desa Sinar Harapan, Giyarto, tidak bisa ditemui. Telepon genggamnya pun beberapa kali dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
Akitivitas penambangan emas ilegal diketahui terus terjadi sepanjang aliran Sungai Way Ratai.
Aparat Polres Pesawaran bahkan pernah menangkap dua penambang emas ilegal pada Februari 2021.
Keduanya NY (36) dan BM (26), warga Wates Kecamatan Way Ratai. Mereka diduga menambang emas ilegal di Desa Bunut Seberang, Way Ratai. (*)
Red









