SPPN VII Susun Draft Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022-2023

- Jurnalis

Minggu, 19 September 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyusun draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2023.

Hal itu terungkap dalam rapat di Aula Kolaboratif Kompleks PTPN VII Kantor Direksi, pada Sabtu (18/9/2021).

Seluruh pengurus pusat SPPN VII hadir pada forum yang dihadiri ketua Cabang SPPN VII dari unit-unit di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan para penasihat.

”Ini memang agenda rutin dua tahunan organisasi untuk merancang draft PKB. Namun, pada tahun ini akan lebih dinamis karena berkat kerja keras karyawan, perusahaan sudah mulai sehat,” ujar Ketua SPPN VII Moehammad Baasith didampingi Sekjen Sasmika Dwi Suryanto.

”Oleh karena itu, pada draft PKB periode 2022—2023 ini harus mengakomodasi indikator-indikator positif perusahaan,” lanjut Manajer PTPN VII Unit Waylima ini.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG

Ketua Seksi Perayaan dan Rapat Hendri Afrizal Bahsan optimistis pada PKB 2022-2023 akan lebih dinamis. Hal ini karena indikator kinerja yang positif yang lebih menggairahkan spirit kerja karyawan.

“Masukan dari para pengurus sangat dinamis. Ini salah satunya karena indikator pencapaian perusahaan semakin positif. Masukan diperlukan sebagai bahan PKB yang berisikan 90 pasal. Apakah yang telah teruang masih relevan dengan keadaan aktual saat ini,” ujarnya.

Hendri mengharapkan, diskusi yang dilakukan merupakan langkah awal guna menuju yang lebih baik lagi.

“Semoga diskusi yang kita lakukan dapat memunculkan ide-ide baru yang juga mendukung peningkatan kinerja yang lebih baik yang berimbas langsung kepada kesejahteraan karyawan,” terangnya.

”Hasil pembahasan draf PKB ini selanjutnya akan dirundingkan antara SPPN VII dengan manajemen PTPN VII,” tambahnya.

Baca Juga :  Bangga! Tiga Tarian Khas Lampung Barat, Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sementara itu, Sekjen SPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan PKB dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja untuk menghindari perselisihan antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Sebagai contoh berbagai isu perselisihan yang kerap terjadi diantaranya permasalahan gaji, upah lembur, jam kerja, kenaikan pangkat, pemberhentian kerja, dan lainnya.

Sasmika juga mengimbau kepada seluruh peserta rapat untuk mengajukan usulan, ide, dan opininya berdasarkan data dan analisis yang tepat.

Untuk mendapatkan hasil analisis yang tepat, kata dia, setiap usulan harus mempertimbangkan dari seluruh aspek secara komprehensif dan simultan.

“Kita punya hak untuk mengusulkan atau menuntut perusahaan, tetapi harus juga mempertimbangkan posisi dan kemampuan perusahaan. Oleh sebab itu, pengetahuan kita tentang suatu masalah harus komprehensif dan simultan,” ucapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Berita Terbaru