Ditahan Kasus Korupsi, Inilah Nama Berpeluang Gantikan Wakil Ketua DPRD Lamtim

- Jurnalis

Sabtu, 25 September 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Sejumlah nama politisi PKB berpeluang besar menggantikan posisi M Akmal Fatoni (AF) sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menahan AF atas dugaan korupsi Rp100,1 juta.

Uang itu merupakan dana hibah Rp250 juta untuk Karang Taruna (KT) 2018. AF diketahui juga ketua KT Lamtim.

Perolehan suara AF yang berasal dari PKB saat pileg lalu adalah 3.272 suara. Peringkat kedua Jumingan 2.066 dan ketiga Imam Mahbub 1.656.

Peringkat keempat Adi Purwanto dengan 1.439 suara, kelima Ahmad Syairozi 912 suara, dan keenam Minatun 176 suara.

Baca Juga :  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Lalu, ketujuh Siti Siyamti dengan 91 suara dan kedelapan Yeni Ramadini 80 suara.

Namun KPU Lamtim sendiri menggangap terlalu dini untuk membahas pergantian antar waktu (PAW) AF.

“Soal mekanismenya ada di DPRD karena punya tata tertib (tatib). Proses PAW dan segala macam itu mekanisme internal partai,” kata Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Jarwo, mekanismenya PKB menyurati pimpinan DPRD Lamtim untuk PAW. Kemudian, pimpinan DPRD Lamtim menyurati KPU.

“Untuk konfirmasi apakah nama tersebut sesuai. Kemudian KPU memverifikasi persyaratannya,” paparnya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429, Tekankan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Konflik Gajah Way Kambas

Verifikasi untuk melihat apalah nama yang diusulkan memenuhi syarat atau tidak. Antara lain dengan melihat perolehan suara.

“Itu masih jauh, karena AF masih berstatus tersangka. Kasusnya belum ada keputusan inkrah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif mengatakan, permasalahan hukum AF tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai wakil ketua DPRD setempat.

Menurut dia, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi AF sebagai warga negara.

“Kita mempercayakan penanganan proses hukum kepada pihak yang berwenang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Usai Musda, Golkar Tulang Bawang Langsung Tancap Gas Konsolidasi Pengurus
Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 163 Jemaah Haji Lampung Timur Kloter 11 JKG
284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429, Tekankan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Konflik Gajah Way Kambas
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Usai Musda, Golkar Tulang Bawang Langsung Tancap Gas Konsolidasi Pengurus

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:50 WIB

Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 - 10:20 WIB

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 163 Jemaah Haji Lampung Timur Kloter 11 JKG

Selasa, 28 April 2026 - 12:01 WIB

284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB