Hendak Diedarkan di Lampung, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai menunjukkan berbagai rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Pandu

Bea Cukai menunjukkan berbagai rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 58 dus rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021) pagi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan rokok ilegal itu dibawa menggunakan truk BG 8725 FO yang dikemudikan HRD.

Modusnya, puluhan dus rokok tanpa pita cukai itu diangkut bersama barang-barang rumah tangga.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Evaluasi Program Desaku Maju, Tambah Bed Dryer Jadi 82 Lokasi dan 800 Titik POC

“Awalnya, tim intelijen mendapatkan informasi bahwa akan ada truk mengirim barang rokok ilegal dari Pulau Jawa dan ke Lampung,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 928.000 batang rokok berbagai merek itu tidak dilengkapi pita bea cukai. Diperkirakan nilainya mencapai Rp946.560.000. Rokok ilegal itu berasal dari daerah Pasuruan, Demak dan Tanggul Angin.

Baca Juga :  Pemprov Kucurkan Rp40,52 Miliar, Fokus Perbaiki Jalan Lampura

Temuan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp662 juta.

“Ini tangkapan ke-154 yang ditemukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar. Terhitung dari Januari hingga Oktober, sekitar 26 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan sekitar Rp18 miliar,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB