LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung Bidang Pengawasan memeriksa jaksa Anton Nur Ali terkait dugaan menerima uang, suap dari Desi Sefrilla yang merupakan istri terpidana kasus illegal logging.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, hasil dari pemeriksaan tersebut, benar telah berlangsung pertemuan antara Anton dengan Desi sebanyak empat kali.
Pertemuan terjadi di lingkungan kantor maupun luar Kantor Kejati Lampung.
“Akan tetapi pertemuan tersebut atas keinginan Desi sendiri dengan maksud meminta bantuan kepada Jaksa Anton agar hukuman suaminya diringankan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Made menerangkan, setiap kali pertemuan Desi selalu berusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Anton dengan harapan hukuman suaminya diringankan. Namun Anton selalu menolak.
Puncaknya, lanjut I Made, pada Jumat (4/9/2020), Desi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari Nomor 087891999182 yang isinya mengaku Jaksa Anton dan meminta Desi mentransfer uang Rp30 juta karena akan bertemu Hakim Surono setelah salat Jumat.
“Desi mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama Abdul Rahman dengan bukti pengiriman melalui BRI Link ATM dikirim melalui WhatsApp tersebut. Desi juga mencoba menelepon nomor tersebut namun tidak diangkat,” ujarnya.
Kemudian, terpidana Cecep Fatoni (suami Desi), menanyakan perihal pengiriman sejumlah uang tersebut kepada jaksa Anton saat dirinya bertemu di Polsek Kemiling pada September 2020.
Namun Anton mengaku tidak menerima. Oleh karena itu, Cecep meminta sang istri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu dengan dugaan penipuan uang atas nama rekening Abdul Rahman.
Atas keterangan tersebut, lanjut I Made, ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Anton karena beberapa kali bertemu Desi di luar sidang pengadilan.
“Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,” ungkapnya.
Ditanya perihal sanksi yang akan diterima Anton melalui pesan yang dikirim jurnalis media ini di grup, WA yang ditunjukan kepada Kasipenkum Kejati, hingga berita diturunkan belum ada jawaban. (*)
Red









