Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 M di Pelabuhan Panjang

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar.

Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono, mengatakan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.

“Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan, seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Kunto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Menurutnya, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok dengan total nilai barang mencapai Rp12,5 miliar lebih.

“Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan ‘Bea Cukai Makin Baik,” kata Kunto.

Selain nilai material disebutkan, Kunto mengungkapkan terdapat juga kerugian nilai immaterial bila barang tersebut beredar di pasaran bebas.

Baca Juga :  WFH ASN Pemprov Lampung Setiap Hari Jumat, Aturan Baru Mulai Berlaku Besok

Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri. Itu juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat.

Kunto juga menegaskan, tehadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekedar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.

“Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut,” ucap Kunto. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB