Oknum Guru Ngaji di BKP Cabuli Delapan Santri Anak, Diancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masih ingat kasus oknum guru ngaji Ahmad Arifin (40), warga Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli delapan anak di bawah umur?

Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Menurut Devi, para korban yang seluruhnya adalah murid mengaji Arifin saat ini mendapat pendampingan kejiwaan dari psikolog.

Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi psikisnya dari trauma akibat perbuatan Ahmad Arifin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Devi memaparkan kronologis pencabulan. Dimulai dari Arifin membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Kegiatan Penanaman Sejuta Pohon

Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut. Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.

“Para orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemiling yang kemudian berkoordinasi dengan Polresta untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Devi.

Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (19/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB