Tak Ada Perpres, Bakauheni Harbour City Dicemaskan Jadi Bumerang

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda Andi Apriyanto. Foto: Ahmad Kurdy

Ketua Bapemperda Andi Apriyanto. Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait proyek Bakauheni Harbour City, Selasa (7/12/2021).

Meski begitu, ternyata Pemkab Lampung Selatan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait proyek yang dipusatkan di dekat Pelabuhan Bakauheni tersebut.

Adapun raperda dimaksud adalah RIPPDA atau Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Yang kedua raperda tentang pengembangan kawasan terintegrasi Bakauheni.

“Tapi secara tertulis keberadaan Bakauheni sebagai destinasi wisata nasional belum kita dapatkan,” kata Ketua Bapemperda, Andi Apriyanto.

Baca Juga :  Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

Dia menyebutkan hal sama juga disampaikan akademisi yang terlibat dalam pembahasan dua raperda tersebut.

Karenanya muncul kekhawatiran soal keberlangsungan proyek. Berbeda dengan pemindahan ibu kota negara, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) 85/2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022.

“Itu juga diakui oleh akademisi, ini kan baru statement Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar anggota komisi IV DPRD Lamsel itu.

Ia dan anggota Bapemperda mengaku khawatir, jika tidak hati-hati rencana pembangunan Bakauheni Harbour City (BHC) malah akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

“Ada beberapa rancangan dari akademisi dulu, Kalianda Water Front City, anggarannya Rp1 miliar. Tapi tidak terlaksana. Ini yang ke depan akan kita sinkronkan,” ujar Andi.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Lamsel yang mengusulkan dua raperda itu punya anggapan lain.

Ia menerangkan, raperda nantinya akan digunakan sebagai pedoman pembangunan dan arah kebijakan pemerintah daerah terkait pembangunan BHC.

“Di sana ada hak dan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan pengusaha. Ini tentunya harus menjadi acuan dalam peraturan daerah,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru