Wahrul Fauzi Meminta Pemda Lampung Memperhatikan Kesejahteraan Mitra KPH

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandarlampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga bakti rimbawan sebagai mitra KPH

Menyikapi telah terbentuk dan berfungsinya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Provinsi Lampung yang mana berdasarkan Perubahan Undang Undang Pemerintahan Daerah menjadi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana paska di terbitkanya perubahan undang undang tersebut Pengelolaan kawasan hutan di Tarik menjadi kewenangan propinsi serta dinas kabupaten/kota di hapuskan atau ditiadakan, keberadaan KPH sebagai pengelola Hutan (Hutan Produksi dan Hutan Lindung) di tingkat tapak tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah propinsi Lampung dengan memperhatikan anggaran daerah dalam mendukung kerja kerja di lapangan,

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk memasukkan Pengganggaran Tenaga Bakti Rimbawan mulai tahun anggaran 2021.Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada awal September 2020 lalu di Kantor UPTD KPH Gedong Wani dan KPH Raja Basa, Way Pisang dan Batu Serampok dia mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong Pemerintah Daerah agar memperjuangkan kesejahtran di tingkat daerah bagi mitra KPH yaitu Tenaga bakti rimbawan,

Baca Juga :  Sentil Birokrasi, Romli: Aparatur Harus Melayani, Bukan Dilayani

Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah sehingga tidak bias lagi secara terus menerus di bebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Memperhatikan hal tersebut Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua komisi II meminta kepada Bapak Gubernur Lampung untuk dapat mengalihkan status kepegawai honorer pemerintah daerah dan membiayai honorasiumnya dari APBD Propinsi Lampung Mulai tahun 2021, Dikarnakan tahun anggaran 2021 Kementrian LHK tidak lagi menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan.(rls/red)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Wagub Jihan Dampingi Jajaran Kwarda Lampung Pelajari Pengelolaan Badan Usaha Pramuka di Jawa Barat
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB