LampungCorner.com, PESAWARAN – Suasana duka menyelimuti ruang IGD Rumah Sakit GMC Pesawaran, Sabtu (26/6/2025) malam lalu. Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran, berinisial EJ, menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami serangan jantung.
EJ, yang ditangkap bersama rekannya RS pada awal Mei 2025 atas kepemilikan sabu, sempat mengalami kejang di dalam sel tahanan. Petugas yang melihat kondisi itu langsung bergerak cepat membawanya ke RS GMC.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menceritakan, setibanya di rumah sakit, EJ masih bernapas dan segera ditangani tim medis. Namun, takdir berkata lain.
“Kondisinya terus memburuk meski sudah mendapatkan perawatan. Rekam medisnya lengkap, dan keluarga turut menyaksikan langsung saat ia dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres, Rabu (13/8/2025).
Pihak kepolisian dan rumah sakit sempat menawarkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga dengan berat hati menolak dan menerima kepergian EJ.
Dokter RS GMC, Dr. Intan, yang menangani EJ mengungkapkan bahwa sang tahanan datang dalam kondisi sangat lemah.
“Ia bernapas lambat namun dalam, nadinya hanya 34 kali per menit, dan saturasi oksigen 54 persen. Tim medis sudah berupaya melakukan pijat jantung, tapi pukul 22.50 WIB, kami nyatakan ia meninggal dunia,” kata Dr. Intan.
Untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan, keluarga meminta pemeriksaan luar. Hasilnya, tidak ditemukan memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan ini disaksikan langsung ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kepergian EJ meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun bagi keluarga, momen terakhir melihatnya berjuang melawan maut akan menjadi kenangan yang tak terlupakan. (*)
Editor: Furkon Ari
















