LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, berhasil mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, Senin (31/1/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangkanya Nano (34) warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka ditangkap di Gubuk kediamannya Dusun Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
Korban Ka (18) merupakan anak tiri yang diasuh sejak umur 3 tahun. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih duduk di kelas V Sekolah Dasar di tahun 2017.
Terakhir tersangka melakukan aksi bejatnya, Sabtu (30/1/2023) sekira pukul 01.30 Wib. Saat itu ibu korban sedang tidur di kamarnya.
“Perbuatan tersangka terhadap korban, dilakukan sebanyak 15 kali. Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Penengahah untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Barang bukti yang diamankan, satu buah baju kaos warna kuning, satu buah BH warna orange, satu buah celana dalam warna hitam dan satu buah celana pendek warna orange,” pungkas Iptu Gobel. (*)
Red















