Awas, Ada Penipuan Modus Bantuan Dana Covid-19 untuk Siswa di Bandarlampung

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Istimewa

Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Modus penipuan dengan iming-iming memberikan bantuan kepada siswa terdampak Covid-19 terjadi di Bandarlampung.

Hal ini diketahui dari pengaduan yang masuk ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung pada Rabu (1/9/2021).

Si penipu yang mengatasnamakan kepala sekolah (kepsek) dan guru menelepon ke wali murid dan memberitahukan adanya bantuan.

Namun, wali murid diminta terlebih dulu mentransfer sejumlah uang sebelum dapat mencairkan bantuan.

Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa menerima laporan tersebut via media sosial dan handphone (hp).

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

”Laporan kami tanggapi dan catat dalam registrasi buku pengaduan masyarakat tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengimbau orang tua siswa berhati-hati menanggapi telepon yang mengatasnamakan pihak sekolah dan jangan cepat percaya tanpa mengecek kebenaran ke sekolah.

Menurut beberapa orang tua murid, dimungkinkan data PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP tahun 2021 –yang memuat nama siswa, orang tua, NIK, alamat, nomor telepon, pendidikan orang tua, pekerjaan, hingga penghasilan disampaikan secara lengkap dalam situs tersebut.

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

”Sampai dengan saat ini masih bisa diakses melalui link aplikasi PPDB,” tambah Apri –sapaan akrabnya.

Atas keresahan dari pengaduan ini, Komnas PA meminta Dinas Pendidikan menutup akses aplikasi PPDB Online Kota Bandarlampung agar data siswa dan orang tua tidak salahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB