LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penjualan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data transportasi Kemenhub, jumlah kendaraan listrik per 31 Maret 2023 mencapai 56.988 unit.
Namun pertumbuhan kendaraan listrik ini justru berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Hal itu lantaran pemerintah masih menggatiskan pajak pembelian dan pajak tahunan mobil dan motor listrik berbasis baterai.
Artinya setiap unit kendaraan listrik yang digunakan masyarakat di Lampung tidak akan menyumbang PAD bagi Pemda.
Sebelumnya mobil listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.
Tapi dengan aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak krena hanya 0 persen.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan adanya potensi berkurangnya PAD. Namun ia menilai jumlahnya tidak akan berdampak signifikan.
“Iyakan nggak terlalu besar, saya kira di Lampung juga belum terlalu besar (jumlah kendaraan listrik),” kata Adi Erlansyah kepada Rilis.id, Rabu (23/8/2023).
Menurut Adi, kebijakan soal kendaraan listrik dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk besaran pajaknya masih dibahas di tingkat kementerian.
“Ini regulasinya sedang dibahas di Kementerian dan akan segera dikeluarkan untuk tarif pajak kendaraan bermotornya. BBN-nya itu kan kebijakan nasional, memang sedang didorong untuk kendaraan listrik,” jelas Adi.
Meski keberadaan mobil dan motor listrik bisa membuat nilai PAD Lampung turun, Adi menyebut Pemprov tetap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kita mensupport aja karena memang belum ada ketentuan terkait besaran pajaknya. Mungkin akan segera keluar,” ujarnya.
“Jadi ada NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor itu dasarnya nanti dikalikan tarif pajak bea balik nama, dikalikan pajak kendaraan bermotor. Baru ketahuan berapa besaran NJKB-nya. Itu yang masih kita tunggu dari pusat,” tutupnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini pemerintah masih memberikan keringanan untuk kendaraan listrik. Meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. (*)
Artikel: Rilis.id lampung











