LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung kembali masuk dalam zona merah covid-19. Hal tersebut berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga menetapkan Pringsewu dan Lampung Utara zona merah. Penetapan itu berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan.
Berita Terkait Baca: Selain Pringsewu, Bandarlampung dan Lampura Zona Merah Covid-19
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandarlampung Edwin Rusli membenarkan penetapan zona merah tersebut.
“Kita berduka karena masuk zona merah (lagi). Tapi kita tidak ingin berlama-lama, target kita satu minggu masuk zona oranye lagi,” ungkapnya pada Selasa (5/7/2021).
Edwin menerangkan, masuknya Bandarlampung dalam zona merah disebabkan angka kematian yang cukup tinggi. Sedangkan angka kematian itu ada di rumah sakit, sebab di rumah sakit banyak pasien yang datang dalam kondisi sudah kritis.
Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Kota Bandarlampung berjanji akan lebih memperketat aktivitas masyarakat karena sudah masuk dalam PPKM Mikro.
“Tentu kita akan lebih tegas. Tapi baru bisa sebatas imbauan dan belum bisa dalam bentuk denda atau hukuman, jadi baru sebatas penyadaran,” tukasnya. (*)
Red
