LAMPUNGCORNER,COM, Tubaba–Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Nurmansyah, bantah tuduhan Kejaksaan.
Hal tersebut dia sampaikan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 -2022.
“Saya merasa dituduh atas kasus yang menimpa saya, namun saya tetap mematuhi amanat undang-undang, tapi yang jelas saya membantah semua tuduhan itu, dan saya pastikan melawan” Kata Nurmansyah.
Sementara berdasar Press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba pada 18 September 2023 sekitar pukul 17.45 Wib, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap terduga pelaku oknum Kepala Dinas PPKB setempat.
“Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan keuangan khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas PPKB Tubaba Tahun Anggaran 2021 dan 2022” kata Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Dr.Risky.
Menurutnya. Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487, dan sisanya Rp.555.538.613.
Kemudian, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sisanya Rp.493.964.056.
“Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Dan dari sisa di 2021 dan 2022 itu tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya” Terangnya.
Berdasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, di temukan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.187.452.669, dan yang sudah dikembalikan baru Rp.178.000.000.
“Atas kasus tersebut, perbuatan terduga tersangka salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1)” Jelasnya.
Sebab itu, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Menggala, dengan pertimbangan baik secara Objektif dan Subjektif. Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023.
“Terduga tersangka diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun lebih” Tegasnya.
Pada dasarnya kata dia, terduga tersangka memang tidak mengakui ada penyimpangan anggaran disitu, tetapi kami penyidik sudah mengantongi cukup bukti.
“Kami sudah melakukan penyidikan sejak 3 Mei 2023 lalu. Total saksi yang kita periksa kurang lebih 20 orang. Dan selanjutnya kita akan menunggu perkembangan dipersidangan” Tutupnya. (*)
















