LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Grand Elty Krakatoa Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (9/3/2022).
Dalam rapat kali ini, Imigrasi Kalianda memfokuskan kepada subjek perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung, Is Edy Eko Putranto menerangkan, pihaknya fokus kepada perkawinan campuran karena banyak kasus pernikahan orang asing dengan warga lokal Lampung.
“Kami berharap apabila nanti ada persoalan terkait perkawinan campuran dapat ditangani dengan baik,” kata Eko.
Kepala Kantor Imigrasi Kalianda, Sargiyono, menerangkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh WNA yang akan menikah dengan Warga NegaraIndonesia (WNI).
“Misalkan kawinnya di luar negeri, saat di Indonesia harus melaporkan ke Disdukcapil dan Kedutaan Besar. Begitu juga kalau nikahnya di sini, tetap harus melapor,” papar Sargiyono.
Sementara, Kepala Kementrian Agama Lampung Selatan, Azhari, menambahkan selama ini memang telah ada legalitas pelaksanaan pernikahan WNI dengan WNA.
Namun, pernikahan dengan WNI tidak serta merta dilakukan jika WNA yang tidak memiliki tujuan yang jelas di Indonesia.
“Perlu diketahui regulasinya. Pihak Imigrasi yang paham tujuan orang asing ke Indonesia,” ungkapnya. (*)
Red















