Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalih klasik “menunggu proses” akhirnya runtuh. Mandeknya 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini mengerucut pada satu persoalan mendasar, yakni amburadulnya administrasi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampura.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Lampura, Chandra Setiawan, menegaskan bahwa hingga kini 24 paket proyek tersebut bahkan belum pernah masuk tahap lelang. Penyebabnya sederhana namun fatal, yaitu dokumen pengajuan dari SDABMBK tidak lengkap.

“Kalau disebut gagal lelang itu keliru. Gagal lelang berarti sudah dilelang lalu tidak ada pemenang. Ini belum pernah dilelang sama sekali,” ujar Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Geshindo Lampura Ajak Masyarakat Kawal Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Transparansi

Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berkembang bahwa hambatan ada di meja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Faktanya, bola sepenuhnya berada di SDABMBK. Tanpa usulan resmi dan berkas yang sah, Barjas tidak memiliki ruang sedikit pun untuk memproses lelang.

Chandra mengungkapkan, berkas permohonan lelang untuk 24 paket itu baru diserahkan SDABMBK pada pekan lalu. Namun alih-alih siap diproses, dokumen tersebut justru harus dikembalikan karena masih menyimpan banyak kekurangan.

“Kami sudah lakukan koreksi. Tapi masih banyak yang harus diperbaiki. Karena belum memenuhi syarat, berkas kami kembalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Prabowo Cek Karhutla, Ini Penjelasan Mensesneg

Padahal, mekanisme pengajuan lelang adalah prosedur baku yang rutin dilakukan setiap tahun. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib lebih dulu menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai peta seluruh kegiatan.

Setelah itu, permohonan lelang harus dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “RUP itu fondasi. Kalau RUP saja belum beres, bagaimana kami bisa memproses lelang?,” kata Chandra.

Ia menegaskan, Barjas hanya berperan sebagai reviewer dan fasilitator. Tanpa dokumen yang tertib, rapi, dan akuntabel dari OPD teknis, lelang mustahil dijalankan. (*)

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 22:59 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Minggu, 13 September 2026 - 08:11 WIB

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Sabtu, 12 September 2026 - 11:48 WIB

98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru