LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalih klasik “menunggu proses” akhirnya runtuh. Mandeknya 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini mengerucut pada satu persoalan mendasar, yakni amburadulnya administrasi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampura.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Lampura, Chandra Setiawan, menegaskan bahwa hingga kini 24 paket proyek tersebut bahkan belum pernah masuk tahap lelang. Penyebabnya sederhana namun fatal, yaitu dokumen pengajuan dari SDABMBK tidak lengkap.
“Kalau disebut gagal lelang itu keliru. Gagal lelang berarti sudah dilelang lalu tidak ada pemenang. Ini belum pernah dilelang sama sekali,” ujar Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berkembang bahwa hambatan ada di meja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Faktanya, bola sepenuhnya berada di SDABMBK. Tanpa usulan resmi dan berkas yang sah, Barjas tidak memiliki ruang sedikit pun untuk memproses lelang.
Chandra mengungkapkan, berkas permohonan lelang untuk 24 paket itu baru diserahkan SDABMBK pada pekan lalu. Namun alih-alih siap diproses, dokumen tersebut justru harus dikembalikan karena masih menyimpan banyak kekurangan.
“Kami sudah lakukan koreksi. Tapi masih banyak yang harus diperbaiki. Karena belum memenuhi syarat, berkas kami kembalikan,” tegasnya.
Padahal, mekanisme pengajuan lelang adalah prosedur baku yang rutin dilakukan setiap tahun. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib lebih dulu menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai peta seluruh kegiatan.
Setelah itu, permohonan lelang harus dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “RUP itu fondasi. Kalau RUP saja belum beres, bagaimana kami bisa memproses lelang?,” kata Chandra.
Ia menegaskan, Barjas hanya berperan sebagai reviewer dan fasilitator. Tanpa dokumen yang tertib, rapi, dan akuntabel dari OPD teknis, lelang mustahil dijalankan. (*)
















