Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalih klasik “menunggu proses” akhirnya runtuh. Mandeknya 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini mengerucut pada satu persoalan mendasar, yakni amburadulnya administrasi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampura.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Lampura, Chandra Setiawan, menegaskan bahwa hingga kini 24 paket proyek tersebut bahkan belum pernah masuk tahap lelang. Penyebabnya sederhana namun fatal, yaitu dokumen pengajuan dari SDABMBK tidak lengkap.

“Kalau disebut gagal lelang itu keliru. Gagal lelang berarti sudah dilelang lalu tidak ada pemenang. Ini belum pernah dilelang sama sekali,” ujar Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berkembang bahwa hambatan ada di meja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Faktanya, bola sepenuhnya berada di SDABMBK. Tanpa usulan resmi dan berkas yang sah, Barjas tidak memiliki ruang sedikit pun untuk memproses lelang.

Chandra mengungkapkan, berkas permohonan lelang untuk 24 paket itu baru diserahkan SDABMBK pada pekan lalu. Namun alih-alih siap diproses, dokumen tersebut justru harus dikembalikan karena masih menyimpan banyak kekurangan.

“Kami sudah lakukan koreksi. Tapi masih banyak yang harus diperbaiki. Karena belum memenuhi syarat, berkas kami kembalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Padahal, mekanisme pengajuan lelang adalah prosedur baku yang rutin dilakukan setiap tahun. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib lebih dulu menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai peta seluruh kegiatan.

Setelah itu, permohonan lelang harus dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “RUP itu fondasi. Kalau RUP saja belum beres, bagaimana kami bisa memproses lelang?,” kata Chandra.

Ia menegaskan, Barjas hanya berperan sebagai reviewer dan fasilitator. Tanpa dokumen yang tertib, rapi, dan akuntabel dari OPD teknis, lelang mustahil dijalankan. (*)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Berita Terbaru