Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, MA Tegaskan Tak Ada Intervensi

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, putusan MA tersebut sudah inkrah.

Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut pembelaan Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui pemulihan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, persetujuan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Sambo terbebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” tuturnya.

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Baca Juga :  Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” kata Sobandi. (*)

Red

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki.

BREAKING NEWS

Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Senin, 4 Mei 2026 - 08:14 WIB