LampungCorner.com,Tubaba– Sama seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pengembalian sisa dana hibah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, juga telah melakukan pengembalian sisa anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ke Kas Daerah.
Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi, mengatakan bahwa total dana hibah yang diterima oleh Bawaslu dari Pemda untuk support Pilkada adalah sebesar Rp.12.045.000.000.
“Dari total dana hibah yang kita terima itu, terealisasi sebesar Rp.10.298.405.065. Dan sisanya Rp.1.746.594.935 telah kita kembalikan ke Kas Daerah Tubaba,” ujar Agus Tomi saat dikonfirmasi media, Sabtu (17/05/2025).
Dirinya menerangkan, pengembalian sisa dana hibah itu telah dilakukan sejak tanggal 27 Maret 2025 lalu ke Kas Daerah via transfer melalui Bank BTN Cabang Bandar Jaya, dan bukti pengembalian telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol.
Agus Tomi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan mensukseskan Pilkada lalu, sehingga dapat berjalan dengan aman dan damai.
“Pengembalian sisa dana hibah Pilkada dilakukan sesuai aturan, ketika semua tahapan Pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya pemenang dan tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka sisa penggunaan anggaran harus segera dikembalikan ke Kas Daerah, jadi kami juga tidak ada lagi beban terutang kepada pihak Pemda,” pungkasnya. (Rian)
