LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah Pemprov Lampung oleh KONI Lampung tahun 2020 masih mandek bahkan tak ada kabar.
Pasalnya, pasca dinyatakan selesai dilakukan penyidikan dengan berhentinya pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Mei lalu, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan.
Dikonfirmasi perihal kasus KONI tersebut, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Masih nunggu audit dari BPKP Lampung,” ujarnya Rabu (31/8/2022).
Ia juga mengaku, lambatnya proses penghitungan kerugian negara di BPKP bukan masalah kurangnya berkas pemeriksaan, melainkan karena belum selesainya proses audit.
“Kalau berkas, sore dinyatakan kurang, kita langsung penuhi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pusara dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun 2020 sebesar 29 Miliar tersebut sudah memeriksa sedikitnya 86 saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, Struktur Organisasi hingga ketua-ketua Cabor dan Staff Cabor. (*)
Red









