Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Perampasan Mobil ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemecatan Irfan Setiawan sebagai anggota Polri. Foto: Pandu

Proses pemecatan Irfan Setiawan sebagai anggota Polri. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan berkas perkara kasus perampasan mobil milik mahasiswa asal Waykanan belum lengkap (P-19).

Kejari karenanya akan mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Bandarlampung untuk segera dilengkapi.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Erik Yudistira kepada Rilisid Lampung (group laqmpungcorner.com), Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  Empat Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Lampung, Ini Daftarnya

Perkembangan berkas tersebut diperoleh dari penyidik Kejari Bandarlampung yang meneliti perkara tersebut.

Aparat Polresta Bandarlampung sebelumnya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Bandarlampung pada 16 November 2021.

Diketahui, kasus ini sempat menjadi atensi khusus Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno karena keterlibatan oknum Polresta Bandarlampung Bripka Irfan Setiawan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Kapolda kemudian memberikan sanksi tegas kepada tersangka yakni Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) .

Demikian halnya dengan rekan Irfan, yakni Ahmad Refdi Dewangga yang merupakan ASN Disperindag Lampung.

“ASN itu sudah dipecat sesuai kesalahannya,” ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (15/11/2021) (*).

Red

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru