Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Motor dan HP Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Pagelaran telah melimpahkan dua tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (17/4/2025).

Pelimpahan ini dilakukan mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah memastikan bahwa berkas perkara penyidikan kedua tersangka sudah lengkap sesuai dengan Surat P-21 yang dikeluarkan.

Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, kedua tersangka berasal dari Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah Ujang (41 tahun), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dan Junaidi (33 tahun), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 14 Februari karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta di wilayah Kabupaten Pringsewu. Korban atas kejadian ini adalah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp. 14 juta.

“Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor dan handphone korban yang telah dijual oleh para pelaku. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, kedua tersangka akan menghadapi proses persidangan.

“Proses pelimpahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya. (Wahyu)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru