Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Motor dan HP Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Pagelaran telah melimpahkan dua tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (17/4/2025).

Pelimpahan ini dilakukan mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah memastikan bahwa berkas perkara penyidikan kedua tersangka sudah lengkap sesuai dengan Surat P-21 yang dikeluarkan.

Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, kedua tersangka berasal dari Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah Ujang (41 tahun), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dan Junaidi (33 tahun), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Baca Juga :  Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 14 Februari karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta di wilayah Kabupaten Pringsewu. Korban atas kejadian ini adalah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp. 14 juta.

“Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor dan handphone korban yang telah dijual oleh para pelaku. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, kedua tersangka akan menghadapi proses persidangan.

“Proses pelimpahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya. (Wahyu)

Berita Terkait

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional
Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:15 WIB

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB