LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Para tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, hari ini, Senin (19/7/2021) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda secara bersamaan.
“Benar hari ini semuanya sudah dilimpahkan. Tim kuasa hukum mendampingi proses ini antara lain Nopan Sidharta, M. Afid Yahya, M. Akbar Hakiki dan Dendi Zella,” kata Arif Hidayatullah selaku juru bicara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, sekaligus penasihat hukum para tersangka.
Arif mengatakan pihaknya tetap berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.
“Para tersangka sejauh ini sangat kooperatif dalam proses hukum baik dari lidik hingga sidik. Keluarga beserta para tokoh yang selama ini turut mengawal berharap agar mendapatkan keringanan,” harapnya.
Para tersangka juga akan tetap berada di sel tahanan Polres Lampung Selatan.
“Idealnya, pasca P21 (berkas lengkas) para tersangka akan dipindahkan. Namun jika terdapat situasi khusus seperti pandemi saat ini dan juga sel tahanan penuh, maka hal lumrah jika para tersangka tetap berada di polres dengan status titipan tahanan kejaksaan,” tutupnya.
Sementara Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati yang diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum) Lamsel Rivaldo Falini mengatakan ada 10 tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“10 tersangka yang dilimpahkan. Selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, nanti waktunya kami infokan lagi. Kami usahakan minggu depan,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Sukadana, Lampung Timur itu. (*)
Red