Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan AAP (16), tersangka tindak pidana pencabulan sesama jenis (Sodomi) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (30/1/2025). Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

“Dengan dilimpahkannya AAP ke pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan. Polisi berharap langkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka,” ujar Kasi Humas AKP Priyono dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (31/1/2025)

Baca Juga :  HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 - 2026 Resmi Dilantik

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka AAP sebelumya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis atau pencabulan terhadap AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Pagelaran.

Aksi seksual menyimpang ini berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2024. Selain untuk kepuasan pribadi, AAP juga diketahui mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.

“Rekan pelaku berinisial AY (38) ini juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.

menurut Priyono, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban, setelah didesak korban akhirnya mengaku dan orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran pelaku AAP masih dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB