Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan AAP (16), tersangka tindak pidana pencabulan sesama jenis (Sodomi) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (30/1/2025). Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

“Dengan dilimpahkannya AAP ke pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan. Polisi berharap langkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka,” ujar Kasi Humas AKP Priyono dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (31/1/2025)

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka AAP sebelumya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis atau pencabulan terhadap AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Pagelaran.

Aksi seksual menyimpang ini berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2024. Selain untuk kepuasan pribadi, AAP juga diketahui mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.

“Rekan pelaku berinisial AY (38) ini juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.

menurut Priyono, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban, setelah didesak korban akhirnya mengaku dan orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran pelaku AAP masih dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru