LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Salah satu kepala daerah yang juga menyarankan masyarakat tidak salat Idul Fitri atau Ied di Masjid atau lapangan terbuka, adalah Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana. Bunda Eva beralasan kebijakan itu diambil sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19.
“Salat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu, dan masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing,” ungkap Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021).
Eva mengatakan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil pemerintah, guna melindungi kita semua dari penyebaran covid-19,” ungkap Eva.
“Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu,” pungkas Eva. (*)
Laporan: Dora Afrohah