Buruh Lampung Unjuk Rasa, Tuntut UMP 2022 Dibatalkan

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPEE-FSPMI berunjuk rasa untuk membatalkan UMP Lampung 2022. Foto: Dwi DS

SPEE-FSPMI berunjuk rasa untuk membatalkan UMP Lampung 2022. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan anggota Serikat Pekerja Elektronik Elektrik-Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) berunjuk rasa, Selasa (30/11/2021).

Mereka menuntut pembatalan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 yang hanya Naik Rp8.484 dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.440.486.

Mereka berdemonstrasi di depan kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung, dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Setelah menyampaikan orasi selama 15 menit, akhirnya 10 orang perwakilan diminta bertemu langsung dengan pihak Pemprov Lampung.

Ketua Pengurus Cabang SPEE-FSPMI Lampung, Erick Meidiartha, mengatakan dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) poin 7 dijelaskan, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan.

Baca Juga :  Pemprov Perkuat Kerja Sama Lampung–Malaysia di Sektor Pariwisata, Energi dan Investasi

Sehingga penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah cacat secara prosedural.

“Penetapan upah minimum ini merupakan kebijakan strategis nasional sehingga UMP harus ditangguhkan sementara,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, ada empat tututan yang disampaikan.

Pertama, menjalankan keputusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja.

Kedua, mencabut SK gubernur Lampung terkait UMP 2022.

Baca Juga :  Ground Breaking Dimulai, Gubernur Mirza Targetkan Selesai September

Ketiga, merevisi SK gubernur terkait UMP 2022 agar menaikkan UMP minimal 5 persen.

Keempat, menaikkan dan menetapkan UMK kabupaten/kota se-Lampung antara 7-10 persen.

Sementara, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Lampung, Qudratul Ikhwan, meminta permasalahan ini tidak dilihat secara sempit.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Lampung sudah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Namun, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Kami terima petisi ini dan segera akan ditindaklanjuti,” janjinya. (*)

Red

Berita Terkait

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat
Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam
Pemprov Perkuat Kerja Sama Lampung–Malaysia di Sektor Pariwisata, Energi dan Investasi
Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58 WIB

Ikuti Diklat Nasional Angkatan I, Pengurus Tani Merdeka Lampung Siap Sukseskan Program Pusat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB