Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang ini Meringkuk di Sel

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, kini ditahan di Mapolsek Katibung, Senin (3/4/2023). Foto : Humas Polsek

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, kini ditahan di Mapolsek Katibung, Senin (3/4/2023). Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORER.COM, Lampung Selatan — Dua kali mencabuli anak di bawah umur, Andri (20) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), digelandang ke Mapolsek Katibung, Senin (3/4/2023).

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Katibung bersama anggota Pospol Way Sulan di Desa Sumber Jaya.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek,” ujar AKP Aos, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Hadapi Penilaian Ombudsman 2026, Sekda Lampung Selatan Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban.

Kejadian bermula pada hari Kamis (30/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib di rumah Tomi di Desa Sukamaju.

Saat itu korban Ok (16) dijemput tersangka dan Tomi untuk bertemu di Karanganom, Waway Karya. Korban akhirnya datang bersama rekannya Le (15) dan menuju ke rumah Tomi.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Sesampainya di rumah Tomi, korban sedang tidur dan disitulah tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a ,e ,g dan m Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Kapolsek.  (*)

Red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 44.946 Rumah Rusak, 83 Orang Meninggal

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:08 WIB