Lampungcorner.com, MESUJI – Polsubsektor Rawajitu Utara meringkus tersangka pencabulan bayi berumur tiga tahun, Heri, wiraswasta asal Desa Sungai Sidang sekira pukul 17.30 WIB, Senin (5/7/2021).
Penggerebekan terhadap predator anak ini dipimpin oleh Kasubsektor Iptu Yuli Akrianto. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Yuli, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Juni 2021.
“Tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Yuli. (*)
Red