Cari Bukti Kuat, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan membongkar makam Rio Febrian (17), yang diduga tewas dianiaya.

Almarhum Rio merupakan napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, yang meninggal pada Selasa (12/7/2022).

Proses pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura, Bandarlampung itu atas seizin keluarga korban.

Tujuannya adalah untuk mengautopsi jenazah almarhum agar diketahui pasti penyebab kematian korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara maraton.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Pihak Polda menurut dia, mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Lampung, LPKA, keluarga, dan Rumah Sakit (RS).

“Penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, termasuk memerikda hasil rekam medis korban,” papar Pandra, Selasa (19/7/2022).

Proses prarekonstruksi kasus ini juga sudah dilakukan Sabtu (16/7/2022) untuk merunut kembali peran masing-masing dari saksi.

Pandra menegaskan, semua yang dilakukan penyidik untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Selain itu, melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.

UU dimaksud tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Juga, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*)

 

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru