Cari Bukti Kuat, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan membongkar makam Rio Febrian (17), yang diduga tewas dianiaya.

Almarhum Rio merupakan napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, yang meninggal pada Selasa (12/7/2022).

Proses pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura, Bandarlampung itu atas seizin keluarga korban.

Tujuannya adalah untuk mengautopsi jenazah almarhum agar diketahui pasti penyebab kematian korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara maraton.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Pihak Polda menurut dia, mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Lampung, LPKA, keluarga, dan Rumah Sakit (RS).

“Penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, termasuk memerikda hasil rekam medis korban,” papar Pandra, Selasa (19/7/2022).

Proses prarekonstruksi kasus ini juga sudah dilakukan Sabtu (16/7/2022) untuk merunut kembali peran masing-masing dari saksi.

Pandra menegaskan, semua yang dilakukan penyidik untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Rencana PLTSa, Jalan Akses Lokasi Segera Dibangun

Selain itu, melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.

UU dimaksud tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Juga, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*)

 

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru