Curi Hp di RSUD BM Kotaagung, Residivis Roboh Ditembak

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat kejahatan yang digunakan tersangka. Foto: ist

Alat kejahatan yang digunakan tersangka. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Seorang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), DS alias Dede (28), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kotaagung, Senin (20/6/2022).

Dia residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curat, baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Tanggamus.

Kali ini ia ditangkap karena mencuri handphone (hp) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD BM) Kotagung.

Ada bukti rekaman CCTV di tempat parkir saat tersangka masuk dan keluar dari RSUD bersama dua rekannya, yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.

Saat dibekuk, tersangka melawan sehingga aparat terpaksa menembak kaki kanannya.

Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka dilaporkan mencuri hp di kamar rawat inap RS tersebut, Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Pelapor adalah Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.

“Delapan jam kemudian tersangka diringkus di wilayah Kotaagung Timur,” kata Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (22/6/2022).

Diamankan, barang bukti hp Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil, dan obeng.

“Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil, dan obeng diduga alat kejahatan,” ujarnya.

Dari keterangan korban, saat itu ia berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD BM sedang menunggu anak keluarganya yang sakit. Ia meletakkan hp sambil dicas.

Korban sempat tertidur. Pada sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan tidak lagi melihat hp.

“Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta dan melapor ke Polsek Kotaagung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Korban kejahatan tersangka lainnya, pemilik bengkel di Pekon Terbaya, Rosidi, yang merugi uang Rp3 juta, sejumlah oli dan ban, dengan total keseluruhan Rp7,5 juta, mengapresiasi kerja polisi.

“Terima kasih sudah menangkap pembobol bengkel saya. Semoga pelakunya jera,” singkatnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat
Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Badut Jalanan Kotaagung Resahkan Warga, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Sabtu, 15 November 2025 - 07:30 WIB

PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampug Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan di lantai dasar kantor loby kantor gubernur, Kamis (23/7/2026).
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:51 WIB