Dari Ketertiban Organisasi hingga Aksi Kemanusiaan, PWI Pusat Keluarkan Tiga SE Baru

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

LampungCorner.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting bagi seluruh anggota di Indonesia. Ketiga SE tersebut meliputi kebijakan larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa SE tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali kepatuhan terhadap Peraturan Dasar PWI Pasal 28 Ayat 2, yang secara tegas melarang pengurus menduduki dua jabatan sekaligus di struktur organisasi PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan. Misalnya, pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu juga pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan di PWI Provinsi atau PWI Pusat,” jelas Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Namun ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tetap diperkenankan bila menyangkut forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.

Untuk SE kedua, yakni SE tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, Zulmansyah memaparkan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.

Melalui SE ini, PWI memberikan diskresi kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk melakukan perpanjangan secara normal melalui PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang masa berlaku KTA melalui PWI Provinsi, tentu dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam PD/PRT PWI,” imbau Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan KTA ini berlaku mulai sekarang hingga Februari 2026. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA yang sudah tidak aktif tidak dapat diperpanjang kembali dan anggota wajib mengulang keanggotaan dari tingkat muda dengan mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

SE ketiga, yakni SE Donasi Kemanusiaan, diterbitkan sebagai bentuk kepedulian PWI terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka rekening donasi kemanusiaan di BRI KCP Lemhanas Nomor: 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk turut berpartisipasi meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:32 WIB

Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB