LampungCorner.com, TUBABA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang dipastikan nihil pasangan calon (Paslon) dari jalur independen atau perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tubaba Yudi Agusman melalui Kasubag Teknis Amin Nurohman, mengatakan bahwa sejak dibukanya tahapan pendaftaran Paslon perseorangan di Tubaba dengan diawali penyerahan dokumen syarat dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024, hanya ada 1 Paslon saja yang mengikuti dan menyerahkan syarat tersebut, atas nama Darsani dan Supeno.
“Dokumen syarat dukungan itu telah diserahkan tadi malam, Minggu (12/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Namun, setelah dilakukan verifikasi terhadap syarat Paslon Darsani dan Supeno tersebut, hari ini KPU menyatakan bahwa syarat dukungannya tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujar Amin saat dikonfirmasi Lampung Corner, Senin (13/05/2024).
Menurut Amin, Paslon Darsani dan Supeno dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan jumlah dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017. Dimana persentase dukungan minimal harus 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan.
“Dari jumlah DPT di Tubaba sebanyak 220.698, Paslon Darsani dan Supeno hanya mampu mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sekitar 7.700 saja, dari yang seharusnya 22.700 dukungan dalam bentuk form B1 kwk, form B surat pernyataan dan KTP (form ditandatangani atau cap jempol),” ungkapnya.
Dengan gugurnya Paslon Darsani dan Supeno pada tahapan awal penyerahan dukungan Paslon perseorangan, maka Pilkada Kabupaten Tubaba tahun 2024 dipastikan tidak ada pendaftar dari jalur Independen nantinya, karena tahapan awal sudah terlewati.
“Pendaftaran pasangan calon baik perseorangan dan partai politik akan resmi dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Namun, dikarenakan Paslon perseorangan sudah gugur di tahapan awal, maka kita tinggal menunggu Paslon yang dari jalur partai politik saja,” jelas Amin.
Amin menambahkan, adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Palson partai politik, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
“Sampai saat ini kita juga belum tahu siapa saja Paslon dari jalur partai politik yang akan mendaftar. Oleh karenanya, kita tunggu saja dan bersama-sama kita sukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini,” tandasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










