Diakui untuk Stok Lebaran, Dua Remaja Beli Tembakau Gorila Secara Online

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

 Bandarlampung – Seorang karyawan swasta bernama Andre (22) dan seorang pelajar berinisial RIS (17), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan memesan narkotika jenis tembakau gorila melalui dari (instagram).

“Kedua tersangka kami tangkap setelah memesan narkotika jenis tembakau gorila seberat lebih kurang 50 gram,” Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (9/4/2021), Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Zainul, keduanya ditangkap di wilayah Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

“Kedua tersangka ditangkap bersama Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bandarlampung, karena keduanya memesan melalui jasa pengiriman JnT. Narkotika itu kemungkinan mereka pesan dari Pulau Jawa, masih kami dalami,” tambah Zainul.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memesan narkotika itu melalui media sosial.

“Kami beli Rp3,5 juta. Untuk konsumsi kami sendiri, untuk stok lebaran karena sebentar lagi kan puasa,”  tukas tersangka Andre.

Untuk mengelabui aparat keamanan, pesanan itu disamarkan dengan nama barang berupa kaus.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Dari penangkapan kedua tersangka, selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

 

editor:red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

BREAKING NEWS

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Senin, 20 Jul 2026 - 08:48 WIB

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB