Diakui untuk Stok Lebaran, Dua Remaja Beli Tembakau Gorila Secara Online

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

 Bandarlampung – Seorang karyawan swasta bernama Andre (22) dan seorang pelajar berinisial RIS (17), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan memesan narkotika jenis tembakau gorila melalui dari (instagram).

“Kedua tersangka kami tangkap setelah memesan narkotika jenis tembakau gorila seberat lebih kurang 50 gram,” Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (9/4/2021), Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Zainul, keduanya ditangkap di wilayah Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung

“Kedua tersangka ditangkap bersama Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bandarlampung, karena keduanya memesan melalui jasa pengiriman JnT. Narkotika itu kemungkinan mereka pesan dari Pulau Jawa, masih kami dalami,” tambah Zainul.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memesan narkotika itu melalui media sosial.

“Kami beli Rp3,5 juta. Untuk konsumsi kami sendiri, untuk stok lebaran karena sebentar lagi kan puasa,”  tukas tersangka Andre.

Untuk mengelabui aparat keamanan, pesanan itu disamarkan dengan nama barang berupa kaus.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman Lancar

Dari penangkapan kedua tersangka, selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

 

editor:red

Berita Terkait

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Momentum HKG dan HUT Lampung, Ketua TP PKK Wulan Mirza Sapa dan Bantu Keluarga di Dua Kabupaten
Gubernur Mirza Pastikan Proyek Jalan Rawa Pitu, Sudah Direncanakan dan Masuk Tender
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:26 WIB

Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Berita Terbaru