Diakui untuk Stok Lebaran, Dua Remaja Beli Tembakau Gorila Secara Online

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

Dua tersangka pemesan tembakau gorila online, Jumat (9/4/2021). Foto: Kiki

 Bandarlampung – Seorang karyawan swasta bernama Andre (22) dan seorang pelajar berinisial RIS (17), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan memesan narkotika jenis tembakau gorila melalui dari (instagram).

“Kedua tersangka kami tangkap setelah memesan narkotika jenis tembakau gorila seberat lebih kurang 50 gram,” Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (9/4/2021), Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Menurut Zainul, keduanya ditangkap di wilayah Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Dongkrak Pertanian, Wagub Jihan Bagikan 80 Ton Pupuk Organik Cair dan 24 Dryer Senilai Rp10 Miliar

“Kedua tersangka ditangkap bersama Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bandarlampung, karena keduanya memesan melalui jasa pengiriman JnT. Narkotika itu kemungkinan mereka pesan dari Pulau Jawa, masih kami dalami,” tambah Zainul.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memesan narkotika itu melalui media sosial.

“Kami beli Rp3,5 juta. Untuk konsumsi kami sendiri, untuk stok lebaran karena sebentar lagi kan puasa,”  tukas tersangka Andre.

Untuk mengelabui aparat keamanan, pesanan itu disamarkan dengan nama barang berupa kaus.

Baca Juga :  Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

Dari penangkapan kedua tersangka, selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

 

editor:red

Berita Terkait

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan
Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab
Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah
Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok
Ditemani Rektor Teknokrat, Mantan Pj Gubernur Lampung Doa Syukuran Haji di Masjid Al Hijrah Kotabaru
Tinjau PSU, Gubernur Puji Partisipasi Masyarakat Pesawaran
WTP Sebelas Kali Jadi Bukti Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:23 WIB

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:32 WIB

Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:19 WIB

Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok

Berita Terbaru

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB