Diduga Curi Uang, Seorang Karyawan Toko Sembako Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian di toko sembako saat diamankan Polsek Lambu Kibang, Rabu (21/02/2024). Foto Rian

Tersangka pencurian di toko sembako saat diamankan Polsek Lambu Kibang, Rabu (21/02/2024). Foto Rian

LampungCorner.com, TUBABA – Seorang pemuda bernama Tri Purmanto (25), diduga nekat melakukan aksi pencurian sejumlah uang tunai di toko sembako milik Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan akibat perbuatan nekat itu, tersangka Tri Purmanto ditangkap oleh jajaran kepolisian setempat atas dasar laporan korban.

“Tersangka adalah warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Yang ternyata tidak lain pelaku merupakan seorang karyawan toko korban itu sendiri. Pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku mengambil sejumlah uang tunai,” kata Amaluddin kepada media, Rabu (21/02/2024).

Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat Korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko atas nama Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir.

“Uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya. Dari jejak rekaman CCTV pelaku sudah lebih dari 1 kali melakukan aksi pencurian. Sebab, korban telah 3 kali mengalami kehilangan uang di tokonya dan mengalami kerugian senilai Rp.5 juta, sehingga korban akhirnya melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di depan warung Pak Jadi, di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada Selasa (20/02/2024).

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru