Diduga Curi Uang, Seorang Karyawan Toko Sembako Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian di toko sembako saat diamankan Polsek Lambu Kibang, Rabu (21/02/2024). Foto Rian

Tersangka pencurian di toko sembako saat diamankan Polsek Lambu Kibang, Rabu (21/02/2024). Foto Rian

LampungCorner.com, TUBABA – Seorang pemuda bernama Tri Purmanto (25), diduga nekat melakukan aksi pencurian sejumlah uang tunai di toko sembako milik Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan akibat perbuatan nekat itu, tersangka Tri Purmanto ditangkap oleh jajaran kepolisian setempat atas dasar laporan korban.

“Tersangka adalah warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Yang ternyata tidak lain pelaku merupakan seorang karyawan toko korban itu sendiri. Pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku mengambil sejumlah uang tunai,” kata Amaluddin kepada media, Rabu (21/02/2024).

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Baznas Tubaba Salurkan Tali Asih Rp.27,5 juta

Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat Korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko atas nama Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir.

“Uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya. Dari jejak rekaman CCTV pelaku sudah lebih dari 1 kali melakukan aksi pencurian. Sebab, korban telah 3 kali mengalami kehilangan uang di tokonya dan mengalami kerugian senilai Rp.5 juta, sehingga korban akhirnya melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di depan warung Pak Jadi, di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada Selasa (20/02/2024).

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!
Masuk Kloter 48, CJH Tubaba Dijadwalkan Berangkat 21 Mei 2025
Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Candra Mukti
Bapperida Tubaba Sinkronisasikan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB