LampungCorner.com, TUBABA – Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pemuda bernama Anwar Galih SEPTA (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dibekuk satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan TBT, karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Yopi kepada media, Jumat (01/03/2024).
Yopi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Mulya Asri tersebut, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, maka personil Satresnarkoba Polres Tubaba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Anwar Galih Septa yang masih berusia 24 tahun itu,” jelasnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri pemuda itu.
“Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil mengamankan lagi barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu diatas meja belajar yang terdapat di dalam kamar pelaku yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari temannya berinisial DR yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujar Yopi.
Dirinya merinci, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain 1 bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 Gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol berikut kunci kontak, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, dan 1 unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada casing bagian belakang, dengan satu perangkat alat sabu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
AKP Yopi juga menegaskan, Polres Tubaba akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tubaba benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










