LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Oknum polisi berinisial Bripda IF dilaporkan ke Polresta Bandarlampung terkait dugaan penggelapan sepeda motor, Kamis (6/1/2022).
Pelapornya adalah Lauorensiana, warga Durianpayung Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung.
Lauorensiana menceritakan kejadian itu berawal saat terlapor menemui dirinya pada 19 Desember 2021 pukul 01.00 WIB.
“Dia datang ke kosan saya di Tanjunggading untuk meminjam sepeda motor dengan alasan pulang ke Kemiling,” ujarnya seusai membuat laporan.
Namun hingga saat ini, sepeda motor Honda Beat warna silver BE 2179 AEN miliknya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Lauorensiana juga mengaku sudah berulangkali menghubungi terlapor, namun tidak ada jawaban.
“Sudah dihubungi berkali-kali sampai saya datangi rumah keluarganya, tapi disuruh menunggu lagi,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan sudah menerima laporan tersebut.
“Soal laporan ini sedang dalam penyelidikan,” singkatnya. (*)
Red















