Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS ketika hendak dibawa pihak Kejari Mesuji ke Rutan Kelas 1 Way Huwi Bandar Lampung, Kamis (19/12/2024).

Tersangka HS ketika hendak dibawa pihak Kejari Mesuji ke Rutan Kelas 1 Way Huwi Bandar Lampung, Kamis (19/12/2024).

LampungCorner.com, MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menahan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, yakni HS. Tersangka HS dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada tahun anggaran 2020 lalu.

Dari hasil serangkaian penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Mesuji yang diperkuat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti diantaranya sebanyak 38 saksi yang diperiksa dan 1 orang ahli. Serta surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji T.A 2020 di tanggal 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Sah! KPU Tetapkan Elfianah-Yugi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji

“Berdasarkan hasil laporan LH-PKKN, pelaku HS ini diduga kuat dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sefran Haryadi, Kamis (19/12/2024).

Ardi Herlansyah menyebut, perkara ini dilakukan tahap penyelidikan sejak tahun lalu, yakni bulan Desember 2023 kemarin. Pelaku disinyalir melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair, lanjut Ardi Herlansyah, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad, Elfianah-Yugi Resmi Melaju ke Kursi Bupati

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Huwi Bandar Lampung, sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutup Kasi Intel Kejari Mesuji tersebut. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Sah! KPU Tetapkan Elfianah-Yugi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji
MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad, Elfianah-Yugi Resmi Melaju ke Kursi Bupati
Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024
70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji
Sebanyak 346 PTPS Resmi Terlantik, Ini Pesan dan Harapan Tiga Pimpinan Bawaslu Mesuji
Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 79
DPRD Kabupaten Mesuji Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024
Pemkab dan DPRD Mesuji Teken Perubahan KUA-PPAS 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik Rp25 M
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:45 WIB

Sah! KPU Tetapkan Elfianah-Yugi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:06 WIB

MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad, Elfianah-Yugi Resmi Melaju ke Kursi Bupati

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:48 WIB

Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

Minggu, 24 November 2024 - 18:23 WIB

Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 19:41 WIB

70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB