Diduga Selingkuh, Oknum Jaksa di Pesawaran Terancam Disanksi

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Oknum jaksa perempuan berinisial M (38) terancam mendapatkan sanksi etik karena diduga berselingkuh dengan oknum pengacara berinisial R (30).

Oknum jaksa tersebut digerebek suaminya berinisial V didampingi pihak kepolisian di hotel Jl Kartini Tanjungkarang Pusat pada Minggu (1/1/2023).

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, mengatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Yakni Kasipidum Kejari Pesawaran M dan suaminya, Kasidatun Kejari Kolaka, V.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda

Hasil mediasi, kedua belah pihak sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai. Meskipun begitu, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap dilakukan.

“Begitu juga dengan sanksi etik sebagai jaksa,” ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

Menurut Ahmad Patoni, pemeriksaan ini ranah pengawasan yang akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang. Baik pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.

“Tentu akan ada sanksi baik itu kategori ringan, sedang, hingga berat. Seperti penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua tahun, sampai penundaan gaji berkala,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

Dia menegaskan, apabila terulang, tentu akan dilihat kasusnya. Tetapi kemungkinan kejagung akan memberikan sanksi yang berat seperti pencopotan jabatan hingga pencabutan kewenangan jaksa.

“Itu keputusan terakhir dari Kejagung, tetapi belum kita pastikan apa jenis sanksinya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB